Update Status Via Olog Spectech

Status Updater V.2.0

Join The Community

Subscribe via Email
Premium WordPress Themes

Tampilkan postingan dengan label National Protest. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label National Protest. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Juni 2011

Mental Pejabat Indonesia.Yang serius dibikin lucu-lucu, yang lucu-lucu dibikin serius


Panggung politik dewasa ini sedang lucu-lucunya. Yang serius dibikin lucu-lucu, yang lucu-lucu dibikin serius. Pemeran utama dari dagelan itu ialah kalangan politikus.

Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan-lah yang melempar dagelan soal Mr A. Ketika heboh SMS Nazaruddin yang memojokkan Partai Demokrat, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Pohan, anggota DPR di Komisi I, tidak ingin kalah. Dia melempar heboh baru yang hingga sekarang tidak mampu dijawabnya sendiri.

Menurut Pohan, SMS palsu yang mengatasnamakan Nazaruddin merupakan ciptaan Mr A, seorang politikus lama yang ingin menghancurkan Partai Demokrat. Kontan saja igauan Pohan disambar media.

Para politikus yang berinisial A dari berbagai kalangan dan partai politik kontan gatal-gatal. Digaruk salah, tidak digaruk penasaran. Dari Partai Demokrat sendiri nama seperti Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng, dan Ahmad Mubarok menjadi objek desas-desus.

Dari Golkar Akbar Tandjung, Aburizal Bakrie, dan Agung Laksono angkat bicara hanya karena memiliki nama depan A. Namun, semua pembicaraan menjadi sampah karena Ramadhan Pohan tidak bisa menyebut siapa sesungguhnya Mr A yang dia maksudkan. Mudah-mudahan Amien Rais, Adnan Buyung Nasutian, dan Agnes Monica tidak ikut-ikutan nimbrung dalam dagelan Ramadhan Pohan hanya karena nama depan mereka diawali huruf A.

Apakah Pohan sedang mabuk ketika menuding Mr A? Pohan dalam berbagai kesempatan ngotot bahwa Mr A itu ada, tetapi tidak bisa disebut.
Pohan terjerat dalam politik bisik-bisik. Dalam politik, bisik-bisik itu ada dan penting. Namun, itu sampah ketika dijadikan konsumsi publik karena kehilangan dasar legitimasi.

Hingga saat ini Pohan belum menarik ucapannya. Itu berarti dia tidak sedang mabuk, tetapi dengan penuh kesadaran melempar nama Mr A. Dengan menunda-nunda pengungkapan jati diri Mr A, Pohan berharap--seperti kebiasaan politik pengelolaan bangsa dan negara dewasa ini--heboh itu akan ditelan waktu.

Dari sisi legitimasi, Pohan memang dalam posisi sulit. Namun, dari modus pengalihan isu, heboh Mr A patut dicermati secara serius. Sudah sangat sering, 'kebetulan-kebetulan' yang menghebohkan kerap muncul ketika kasus-kasus gawat sedang menjerat.

Mr A muncul ketika publik sedang fokus pada kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games Palembang yang membelit Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, dan terjadi di Kantor Menpora Andi Mallarangeng yang juga petinggi partai yang dibidani SBY itu. Bila pengalihan isu dalam kasus yang lain mampu mengecoh, kecohan Ramadhan Pohan tentang Mr A merupakan sebuah kesalahan fatal.

Minggu, 05 Juni 2011

KPK , Komisi Perlindungan Kepentingan

 
Heboh nian keinginan petinggi Partai Demokrat untuk menjemput Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum partai yang berkuasa itu, yang katanya berada di Singapura. Demikian hebohnya seakan-akan Nazaruddin pahlawan perang. Padahal, dia, tak lain tak bukan, orang yang patut diduga sangat kuat terlibat korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Yang menarik ialah janji elite Partai Demokrat bahwa mereka dapat menghadirkan Nazaruddin kembali ke Tanah Air jika Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka. Jadi, itulah janji bersyarat, yang pemenuhannya bergantung kepada langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Nazaruddin berada di Singapura sejak 23 Mei 2011 atau sehari sebelum dicekal KPK. KPK memang telat bertindak, bahkan seperti tidak menganggap bahwa ada kasus yang melibatkan Nazaruddin, Bendahara Umum Partai Demokrat.


Padahal, berhari-hari sebelum pergi ke Singapura, sebelum dipecat dari jabatannya sebagai pengurus partai, Nazaruddin telah menjadi pokok berita berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan terus berlanjut menjadi topik pemberitaan berkaitan dengan obral uang yang diberikannya kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi. Bahkan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun melaporkan hal itu ke KPK.


Namun, KPK menyatakan Nazaruddin dipanggil setelah jadi tersangka. Janji KPK untuk memeriksa Nazaruddin, pekan lalu, hingga kini belum juga terwujud. Bukankah dia sudah dicekal, kok tak kunjung diperiksa?


Bandingkanlah perlakuan KPK terhadap Nazaruddin itu dengan tokoh lainnya yang langsung diperiksa KPK. Itu terjadi pada kasus yang melibatkan kepala daerah, anggota DPR, tetapi tidak terhadap Nazaruddin.


Ada apa? Mengapa KPK pilih bulu? Apakah karena kasus Nazaruddin melibatkan partai yang berkuasa?


KPK, dalam kasus Nazaruddin, sepertinya mendapat pesanan sehingga tidak memperlakukan Nazaruddin seperti saksi lainnya. Kesimpulan itu memang tidak enak, tetapi harus dikatakan demi tegaknya persamaan di muka hukum serta demi komitmen memberantas korupsi.


Kasus Nazaruddin bukan hanya ujian bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, apakah ia sungguh-sungguh pemimpin yang satu kata dan satu perbuatan, bahwa ia tidak pandang bulu dalam memberantas korupsi. Kasus Nazaruddin bahkan menjadi pertaruhan di level yang tidak patut menjadi pertaruhan seorang presiden, yaitu apakah betul Menko Polhukam dan jajarannya serta Partai Demokrat yang dipimpinnya bisa membawa kembali Nazaruddin ke Tanah Air.


Khusus untuk KPK, kasus Nazaruddin ini bukan lagi ujian, melainkan telah menjadi cemoohan dan pelecehan terhadap KPK karena saratnya kepentingan.


Jangan salahkan rakyat kalau memelesetkan KPK menjadi Komisi Perlindungan Kepentingan.

Jumat, 03 Juni 2011

Bila Hakim Lapar Suap


Satu lagi hakim ditangkap karena menerima suap. Namanya Syarifuddin Umar, hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Inilah hakim keempat dalam dua tahun terakhir yang ditangkap karena menerima sogok.

Ketika anggota DPR berduyun-duyun dan silih berganti diadili dan masuk bui karena suap dan sogok, publik terheran-heran. Ketika jaksa dan polisi diciduk karena tergoda dan memaksakan sogokan, publik mengelus dada. Kita masih menghibur diri bahwa masih ada harapan bagi tegaknya keadilan.

Namun, apa yang bisa dikatakan ketika hakim mau disogok? Tidak ada kata lain kecuali ini: tamatlah riwayat keadilan. Apa pun yang dilakukan lembaga lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, akan lumpuh bila hakim menggadaikan kebenaran demi segepok uang. Maka di negara seperti ini, keadilan dan kebenaran hanya milik yang punya uang dan kekuasaan.

Penangkapan hakim Syarifuddin sekaligus menegaskan dengan gamblang bahwa mafia peradilan ada dan menggurita. Perang terhadap korupsi gagal total karena benteng terakhir penjaga keadilan menggadaikan dirinya kepada fulus.

Ketika hakim mau disuap koruptor dan penjahat, sia-sialah semua pekerjaan jaksa dan polisi. Koruptor yang dicari dan ditangkap dengan susah payah dibebaskan para hakim di pengadilan. Ketika polisi dan jaksa yang tahu koruptor bebas karena hakim mau disuap, mereka pun berlomba-lomba membebaskan koruptor sebelum sampai ke meja hijau. Tentu dengan imbalan suap.

Inilah yang membuat kerusakan sistemik perilaku penegakan hukum yang menyuburkan korupsi. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch, hakim Syarifuddin yang baru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi setidaknya telah membebaskan 39 terdakwa korupsi. Terakhir, Syarifuddin membebaskan Agusrin Najamudin, Gubernur Bengkulu dari semua dakwaan korupsi.

Kasus hakim Syarifuddin sekali lagi mempertegas bahwa remunerasi hakim yang dikeluhkan terlalu kecil, tidak memiliki dampak langsung pada perubahan tingkah laku koruptif. Persoalan utama terletak pada integritas pribadi seorang hakim. Kebobrokan integritas tidak bisa diobati semata oleh peningkatan remunerasi.

Harus ada hukum dan sanksi sosial yang keras terhadap hakim-hakim yang melacurkan diri. Dia tidak hanya menggadaikan harga dirinya, tetapi lebih mengerikan ialah dia mengubur hak publik terhadap keadilan.

Kita tidak boleh lagi menghibur diri dengan mengatakan masih banyak hakim yang baik dan berakhlak. Korupsi yang membara di negeri ini disebabkan kelakuan jahat 'sejumlah kecil oknum' yang ternyata merasuk secara sistemik. Penjahat yang 'sedikit' itu ternyata mampu menularkan kerakusan yang luar biasa sehingga Indonesia bertengger di nomor atas daftar negara-negara terkorup di dunia.

Masihkah kita percaya bahwa yang korup itu oknum hakim, oknum polisi, oknum jaksa, dan oknum anggota DPR? Lihat bagaimana secara sistematis kekuatan politik saling mengunci untuk membela 'oknum' mereka yang korup. 
  

Kamis, 02 Juni 2011

Pamor Partai Yang Tak Tertahan Kan , Ouh

Demokrasi di negeri ini belum menghasilkan partai yang besar dan kuat. Sejauh ini bahkan tidak ada partai yang kiranya bisa memenangi pemilu dengan suara terbanyak menjadi simple majority (50% + 1), apalagi menjadi qualified majority dengan meraih 2/3 suara.

Mengapa? Jawabnya karena partai yang berkuasa cenderung gagal mempertahankan pamor.

Jajak pendapat yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI), yang diumumkan akhir Mei, kian memperkuat fenomena itu. Jika pemilihan umum legislatif diselenggarakan saat survei dilakukan, Partai Demokrat yang berkuasa hanya akan meraih 18,9% suara. Padahal, pada Pemilu 2009 mereka meraup 20,85% suara.

Penurunan juga dialami Partai Golkar, dari 14,09% suara pada Pemilu 2009 menjadi 12,5% suara. Sebaliknya, dukungan untuk PDIP meningkat. Banteng moncong putih mendapatkan 16,7% suara, naik ketimbang pemilu lalu 14,5% suara.

Sebelumnya, survei Indobarometer menunjukkan pemerintahan yang dibentuk Partai Demokrat bersama sejumlah partai koalisi juga mengalami penurunan tingkat kepuasan masyarakat. Kepuasan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono bahkan anjlok di bawah 50%.

Ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah itu tentu berdampak terhadap pamor partai yang memerintah. Terlebih lagi bila partai yang berkuasa itu bertubi-tubi didera isu negatif seperti kasus korupsi.

Dalam situasi seperti itu, PDIP selaku partai oposisi memiliki oportunitas untuk meningkatkan pamor. PDIP memang konsisten sepenuhnya berada di luar kekuasaan menjadi oposisi sejati, oposisi tulen. Tidak seperti Golkar atau Partai Keadilan Sejahtera yang abu-abu, yang kerap berseberangan dengan pemerintah, tetapi enggan menanggalkan jabatan empuk di pemerintahan.

Mempertahankan perolehan suara jelas tidak mudah karena besarnya jumlah swing voter. Mempertahankan saja sulit, apalagi meningkatkan jumlah suara sehingga ada partai yang meraih lebih dari 50% suara atau simple majority.

Padahal, sistem politik dengan multipartai jelas memerlukan partai yang besar dan kuat agar pemerintahan tidak dipimpin dan direcoki koalisi yang fragmented yang berjalan di atas basis politik transaksional dan dagang sapi.

Masih ada waktu tiga tahun sebelum pemilu kembali bergulir. Masih ada waktu bagi partai mana pun untuk merebut hati dan pikiran floating mass--yang menurut survei LSI--saat ini jumlahnya mencapai 80%.

Demikian besar jumlah massa mengambang itu, demikian signifikan faktor swing voter, sehingga hanya partai yang benar-benar elok pamor di hati rakyat yang akan mendapat suara lebih banyak.

Pancasila Tanpa Roh



Tiga presiden berpidato tentang Pancasila kemarin di Jakarta. BJ Habibie, presiden ketiga, menekankan reaktualisasi, Megawati Soekarnoputri, presiden kelima, memperlihatkan keagungan pikiran dan perjuangan Pancasila oleh Bung Karno, dan Susilo Bambang Yudhoyono, presiden sekarang, berbicara tentang revitalisasi.

Pidato bersama tiga presiden--peristiwa langka dalam sejarah kita--diadakan untuk memperingati pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945 ketika para pendiri negara membahas tentang dasar negara. Itulah tanggal yang sampai hari ini diakui sebagai Hari Lahir Pancasila.

Pidato bersama yang fenomenal dari tiga presiden itu menegaskan dua perkara fundamental menyangkut Pancasila. Pertama, sebagai ideologi tidak ada keraguan sedikitpun pada nilai-nilai yang dikandung dalam Pancasila. Tetapi di saat bersamaan ketiganya mengakui ada kerisauan terhadap fakta bahwa Pancasila semakin kehilangan roh dalam praktek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat dewasa ini.

Sayang beribu sayang, reaktualisasi yang ditekankan Habibie, keagungan pikiran dan perjuangan Bung Karno yang dipancarkan Megawati dan revitalisasi yang dipaparkan SBY, kehilangan jawaban yang amat mendasar. Yaitu, bagaimana menyalakan kembali roh Pancasila dalam praktek kehidupan keseharian.

Sebuah ideologi hanya hidup bila menjelma ke dalam praxis. Tanpa praxis, atau implementasi, ideologi akan lenyap, fenomena yang banyak dirisaukan saat ini terhadap Pancasila.

Sederhana saja untuk menelusuri sejauh mana Pancasila telah menjelma menjadi praxis. Tengoklah pada implementasi dari tiga pilar utamanya.

Pertama, adalah pada sejauh mana bangsa ini mempraktekkan dan menghormati UUD 1945 yang menjadi konstitusi. Kedua, lihat praxis Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga simaklah pluralisme dalam praktek dari Sabang sampai Merauke.

Presiden SBY memaparkan survei Badan Pusat Statistik yang hasilnya melegakan. Bahwa, lebih dari 75 persen rakyat Indonesia masih menganggap Pancasila sebagai ideolog yang benar. Tetapi tidak mencari lebih jauh mengapa 25 persen yang lain menolak atau meragukan Pancasila?

Yang paling dominan merongrong roh Pancasila adalah pertanyaan atau kekecewaan pada keadilan sosial. Menyangkut konstitusi pertanyaannya adalah siapakah yang menguasai kekayaan laut, udara dan darat yang menyangkut hidup orang banyak sekarang ini?

Menyangkut Negara Kesatuan Repubik Indonesia yang salah satu keharusan adalah kesatuan sistem hukum, pertanyaannya, negara telah berbuat apa terhadap tumbuh dan maraknya perda-perda berbasis Syariah?

Menyangkut kebhinekaan, negara telah berbuat apa terhadap fundamentalisme yang marak dan terjelma dalam konflik-konflik berbasis agama, sukui, dan ras?

Banyak pertanyaan tentang roh Pancasila yang memudar, tapi sayang tidak mungkin dibeberkan semuanya pada ruang dan waktu yang begini sempit. Pidato bersama Pancasila oleh tiga presiden setidaknya mengingatkan perlunya revisi total Pancasila dalam praxis.

Rabu, 01 Juni 2011

Kesaktian Pancasila

1 Oktober ,OK Siap.wkwkkw .di Indonesia diperingati sebagai hari kesaktian pancasila. Peringatan Kesaktian Pancasila ini berakar pada sebuah peristiwa tanggal 30 September 1965. Konon, ini adalah awal dari Gerakan 30 September (G30SPKI). Oleh pemerintah Indonesia, pemberontakan ini merupakan wujud usaha mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis.
Hari itu, enam orang Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh sebagai upaya kudeta. Namun konon berkat kesadaran untuk mempertahankan Pancasila maka upaya tersebut mengalami kegagalan.
Maka 30 September diperingati sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Di negara Indonesia sendiri Pancasila dilambangkan dalam Garuda Pancasila yang digunakan sebagai lambang negara. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, kemudian disempurnakan oleh Presiden Sukarno.
Isi dari Pancasila yang dijadikan dasar filosofi negara Indonesia :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
A. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
  1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
B. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
  1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persmaan kewajiban antara sesama manusia.
  2. Saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
  4. Tidak semena-mena terhadap orang lain
  5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
C. SILA PERSATUAN INDONESIA
  1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamtan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.
  4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
  5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
D. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
  1. Mengutamakan kepentinagn negara dan masyarakat
  2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingn bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
  5. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
  6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  8. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
E. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
  1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
  2. Bersikap adil
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak-hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak bersifat boros
  8. Tidak bergaya hidup mewah
  9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  10. Suka bekerja keras.
  11. Menghargai hasil karya orang lain.
  12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

Sila pertama

Bintang.
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua

Rantai.
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga

Pohon Beringin.
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat

Kepala Banteng
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima

Padi Dan Kapas.
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kem

Selasa, 31 Mei 2011

Wajah Ganda Penegakan Hukum Pada Kasus Andi Nurpati


Polisi masih memperlihatkan wajah ganda dalam penegakan hukum. Di satu pihak mereka tampil sigap, bahkan luar biasa tangkas, mengusut perkara untuk kepentingan penguasa. Sebaliknya, polisi sepertinya lemas lunglai mengusut perkara yang mengusik kepentingan elite partai berkuasa.

Hanya dalam tempo singkat, kurang dari tiga hari, polisi sudah membentuk tim untuk menyelidiki SMS gelap yang antara lain isinya menohok Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tim itu dibentuk atas inisiatif polisi, tanpa ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Sebaliknya, polisi malah linglung mengusut kasus yang diadukan secara resmi dan disertai bukti-bukti yang kuat. Kini, setelah 15 bulan berlalu, polisi baru mau mengusut laporan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD perihal dugaan pemalsuan surat yang melibatkan Andi Nurpati, anggota Komisi Pemilihan Umum kala itu.

Andi Nurpati dilaporkan ke polisi pada 12 Februari 2010 karena diduga memalsukan surat Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan calon anggota legislatif Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, ke DPR RI. Padahal, surat asli Mahkamah Konstitusi menyebut calon anggota legislatif Partai Gerindra, Mestariyani Habie, yang berhak duduk di Senayan.

Mahkamah Konstitusi tidak asal melapor kepada polisi. Laporan itu dibuat setelah mahkamah melakukan investigasi internal dan beberapa pelakunya sudah mengakui membuat surat palsu tersebut di sebuah apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Kemudian, surat itu seolah-olah dikirimkan melalui faksimile Mahkamah Konstitusi. Setelah dicek Telkom, nomor faksimile itu sudah lama mati.

Semula polisi mengakui tidak menerima laporan dari Mahkamah Konstitusi.

Setelah Mahfud MD membeberkan secara terbuka kepada publik, barulah polisi mengusutnya. Namun, mereka tetap berkukuh bahwa dalam laporan itu tidak disebutkan secara eksplisit nama Andi Nurpati.

Ketidaksigapan polisi mengusut kasus yang dilaporkan Mahkamah Konstitusi itu menimbulkan banyak tafsir. Apakah polisi takut karena Andi Nurpati kini menjadi pejabat teras partai berkuasa, sebagai Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Komunikasi Publik? Jika laporan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan konstitusi saja diabaikan polisi, apalagi laporan masyarakat biasa.

Wajah ganda penegakan hukum itu justru melanggengkan persepi buruk publik terhadap polisi sebagai tameng kekuasaan. Ia dianggap sebagai pelindung pejabat kala sang pejabat bersengketa dengan warga. Polisi tidak maksimal tampil sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat seperti moto mereka.

Penting untuk diingatkan, polisi jangan sampai terkecoh oleh argumentasi Andi Nurpati bahwa kasus yang menjeratnya ialah sengketa pemilu yang sudah kedaluwarsa. Itu ialah kasus pemalsuan dokumen yang kedaluwarsa setelah 12 tahun kemudian, atau pada akhir 2022. Ancaman hukumannya pun sangat jelas, yaitu lima hingga tujuh tahun masuk bui.

Mari kita lihat apakah polisi tetap pura-pura tidak tahu terhadap kasus Andi Nurpati. Apakah polisi loyal kepada hukum atau sekrup kekuasaan?

Senin, 30 Mei 2011

Tiada Angin Bertiup, Takkan Pokok Bergoyang


Susilo Bambang Yudhoyono kemarin menggelar konferensi pers yang tergolong unik di dunia. Bahkan, unik dan langka. Mengapa? Karena konferensi pers itu menanggapi SMS (short message service) gelap.

SMS itu beredar Sabtu (28/5) yang dikirim dari telepon seluler nomor Singapura. Pengirimnya bernama M Nazaruddin, yang menyebut dirinya 'telah dijebak, dikorbankan, dan difitnah. Karakter, karier, masa depan saya dihancurkan'.

Isi SMS itu (demi kepatutan tidak kita beberkan) membuat kita geleng-geleng kepala sambil tersenyum kecut. Isinya menohok sejumlah tokoh sentral Partai Demokrat mulai dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, hingga Andi Nurpati.

Sejak SMS itu beredar, elite Demokrat hingga kalangan Istana Kepresidenan ramai-ramai membantah isi SMS. Mereka menilai isi SMS itu hanyalah fitnah terhadap Presiden dan Partai Demokrat.

Bantahan itu ternyata tidak memuaskan. Buktinya, Presiden Yudhoyono terjun langsung menanggapi SMS itu. Sebelum berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, kemarin, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Presiden menggelar konferensi pers khusus menegaskan lagi bahwa isi SMS itu sepenuhnya fitnah yang dilemparkan dari ruang gelap.

Presiden menyerukan agar negeri ini tidak menjadi tanah dan lautan fitnah karena hal itu tidak mencerdaskan bangsa. Para penyebar fitnah dinilai sebagai pengecut dan tidak kesatria.

Kita semula mengira SMS gelap itu tidak akan ditanggapi, apalagi dibantah. Sikap itu misalnya diperlihatkan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum yang enggan menanggapi SMS tersebut. Karena itu, kita tersentak sekaligus prihatin ketika Presiden menanggapi SMS tersebut. Sikap reaktif itu bisa menuai reaksi balik, jangan-jangan isi SMS itu benar.

Tentu saja kita tidak ingin anggapan itu muncul dan berkembang di tengah publik. Akan tetapi, siapakah yang dapat membendungnya tatkala publik justru memercayai isi SMS itu karena Presiden menanggapinya? Bukankah publik bisa berpandangan bahwa ada asap karena ada api?

Di sebuah negara yang baru mengalami euforia demokrasi dan gandrung ber-SMS, kita menduga akan banyak muncul SMS sejenis di masa mendatang. Lagi pula, dari sudut substansi, sesungguhnya apakah bedanya SMS gelap yang menggunakan teknologi modern dengan surat kaleng yang juga gelap? Menanggapi surat kaleng jelas perkara yang tak elok, seperti kurang kerjaan, bahkan menunjukkan kurang pede.

Pemimpin mestinya tegar menghadapi segala macam situasi. Dia harus mampu memilah isu besar yang menjadi tanggung jawabnya dan hal-hal remeh temeh yang perlu diabaikan. Surat kaleng tetaplah surat kaleng sekalipun menggunakan baju canggih bernama short message service alias SMS.

SMS bodong itu diakui muncul dari ruang gelap, dikirim pengecut yang tidak kesatria. Tetapi, mengapa menanggapi hantu? Mengapa pemimpin bangsa menanggapi pengecut? Apakah kesatria menanggapi yang bukan kesatria?

Kita teringat pepatah lama; kalau tiada angin bertiup, takkan pokok bergoyang.

Sabtu, 28 Mei 2011

Kabur Dulu Cekal Kemudian , Nazaruddin

DI Republik ini, muslihat seperti sudah menjadi makanan sehari-hari. Apalagi bagi mereka yang diduga menilap uang rakyat, bahkan yang sudah divonis sebagai koruptor, akal bulus menjadi jalan keluar paling nyaman.

Celakanya, hukum beserta aparatusnya tidak berdaya menghentikan perilaku culas itu. Hukum sering kalah cepat dan kalah gesit beberapa langkah daripada para pelaku muslihat busuk tersebut.

Itu pula yang terjadi ketika mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diam-diam pergi ke Singapura pada Senin (23/5). Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membuat agenda untuk memeriksanya pekan depan. Nazaruddin pergi ke 'Negeri Singa' itu satu hari lebih cepat ketimbang surat cekal untuknya yang baru keluar pada 24 Mei 2011.

Untuk ketiga kalinya, Nazaruddin membuat heboh seantero negeri. Kehebohan pertama terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus wisma atlet untuk SEA Games, Palembang.

Ketika kasus itu belum terang benar duduk perkaranya, muncul kasus baru pemberian uang dalam dua amplop 'persahabatan' oleh Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar.

Kini, ketika kasus tersebut hendak diselisik oleh KPK, anggota Komisi VII DPR itu sudah pergi ke negeri tetangga. Lalu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pun dengan nada kecut mengumumkan kaburnya sang mantan bendahara partai pemerintah itu.

Kepergian Nazaruddin ke negeri jiran itu menambah panjang daftar para pelaku atau terduga pelaku korupsi yang kabur sebelum cekal tiba. Pada Maret tahun lalu, aksi serupa dilakukan tersangka kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

Lima tahun lalu, aksi kabur sebelum cekal dilakukan bos Texmaco Marimutu Sinivasan. Sinivasan pergi ke Singapura pada 15 Maret 2006, sedangkan surat cekal baru turun dua hari kemudian pada 17 Maret.

Kisah hampir serupa terjadi dalam kasus Joko Tjandra, juga Anggoro Widjojo. Umumnya mereka pergi ke Singapura karena tidak ada perjanjian ekstradisi negara itu dengan Indonesia. Dengan pergi ke 'Negeri Singa' hiruk-pikuk pun sirna.

Rupa-rupa alasan bisa dibuat untuk kabur ke luar negeri. Umumnya, mereka ingin berobat, untuk sebuah alasan sakit yang datang tiba-tiba.

Akal waras kita bertanya-tanya sebodoh itukah aparat hukum di negeri ini sehingga muslihat kabur sebelum cekal terus-menerus terjadi? Akal sehat kita justru lebih bisa menerima analisis bahwa jangan-jangan ada mafia di balik drama kabur dulu sebelum cekal.

Selama para koruptor leluasa mengangkangi hukum, kepercayaan publik terhadap tegaknya hukum dan keadilan yang sudah terseok-seok bakal jatuh ke titik nadir. Kalau perkara ini tidak dibereskan, kita sangat risau frustrasi sosial akan memuncak dan hukum jalanan menjadi pilihan.

Jika itu yang terjadi, alih-alih menjadi negeri yang kian beradab, Republik ini bakal menuju bangsa barbar.

Jumat, 27 Mei 2011

Memprotes DPR Republik Indonesia Istimewa

Kredibilitas Dewan Perwakilan Rakyat terus diuji. Sebabnya tidak lain karena antara mereka yang mewakili dan yang diwakili oleh DPR ada jarak yang amat panjang seperti langit dan bumi.

Formalitas memang menempatkan para anggota DPR menyandang predikat hebat sebagai wakil rakyat. Tetapi realitas ternyata menunjukkan fakta yang kontradiktif. Sebagian warga mengaku tidak terwakili oleh DPR.

Fakta itu didukung kesimpulan survei yang dirilis Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Maret silam. Survei dilakukan di tiga wilayah di Jakarta, yakni Cilincing, Tebet, dan Pasar Minggu.

Dari total 564 responden, 93% menyatakan tidak terwakili oleh anggota DPR periode 2009-2014 dan hanya 7% yang mengaku terwakili. Mayoritas responden juga mengaku tidak ingat dengan wakil mereka yang berkantor di Senayan.

Apakah Anda kaget dengan hasil survei itu? Sesungguhnya itulah cermin DPR di masa reformasi. Publik tidak merasa terwakili karena DPR tidak menggunakan kekuasaan besar yang dimiliki untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan diri sendiri, kelompok, atau partai mereka.

Peran DPR di bidang perundang-undangan, anggaran, pengawasan, dan perwakilan membuat lembaga itu begitu perkasa. Celakanya, tidak ada satu pun lembaga negara yang memiliki hak untuk mengawasi DPR.

Jelas, ada yang error dalam sistem ketatanegaraan. Pembagian kekuasaan antara legislatif, yudikatif, dan eksekutif memang sudah terwujud, tetapi mekanisme checks and balances di antara ketiga lembaga belum tertata secara berimbang.

Itu sebabnya, pengawasan terhadap DPR hanya datang dari publik. Jadi, kekuasaan yang besar di tangan DPR tanpa diimbangi pengawasan memadai.

Tidak mengherankan jika DPR kerap bertindak sesuka hati. Mereka menaikkan gaji sendiri kemudian merumuskan berbagai fasilitas yang harus didapat. Semua mulus terwujud tanpa ada hambatan.

Ironisnya, dengan kekuasaan yang begitu besar minus pengawasan, kinerja DPR malah masuk kategori buruk. Tengok, misalnya, kinerja DPR yang hanya mampu menghasilkan 16 undang-undang dari 70 undang-undang yang ditargetkan pada 2010.

Di bidang pengawasan pun idem ditto. DPR hanya hebat di awal, tapi loyo di bagian akhir. Meski kerap rapat dengan mitra pemerintah, toh ujung-ujungnya tidak tuntas. Nuansa transaksional sangat kental dalam setiap jejak parlemen. Kasus Century salah satu contohnya.

Selain berkinerja buruk, DPR pun terkenal sebagai lembaga yang korup. Sejumlah anggota dewan digiring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke bui. Sebagian lain sedang menjalani persidangan. Tetapi DPR tidak pernah jera. Kini muncul lagi calo-calo anggaran yang juga diduga melibatkan para wakil rakyat itu.

Publik sudah lelah dengan perangai buruk DPR. Tugas utama DPR sebagai penyalur aspirasi rakyat sudah lama terhenti dan menjelma menjadi makelar. Barangkali menjadi calo jauh lebih menguntungkan.

Rabu, 25 Mei 2011

Lagu Persembahan Nazaruddin Ke Partai Demokrat


Nyanyian Muhammad Nazaruddin semakin nyaring dan kencang. Bagai satria bergitar, Bendahara Umum Partai Demokrat yang baru saja diberhentikan Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu malah lebih garang mendendangkan lirik yang menusuk ke mana-mana.

Pemecatannya itu tidak membuatnya gentar dan tutup mulut. Dia melancarkan jurus pendekar mabuk, menebas kiri kanan, tak peduli kawan atau lawan terkena sabetannya.

Dia mengumbar aneka borok berbagai pihak. Tidak hanya kebobrokan di luar partainya, tetapi dia juga membidik sesama kader Demokrat. Nazaruddin misalnya menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melakukan fitnah soal pemberian uang persahabatan 120 ribu dolar Singapura (Rp830 juta) kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar.

Ke internal partai, Nazaruddin seolah melancarkan politik bumi hangus. Dia membuka aib menteri dan elite Partai Demokrat. Misalnya dia menyebutkan bahwa semua proyek di sebuah kementerian dikendalikan kerabat sang menteri. Nazaruddin juga menyentil bahwa banyak kader Demokrat melanggar etika. Ada yang menjual nama Partai Demokrat tatkala beperkara di Mahkamah Agung. Dia mengaku memiliki sejumlah amunisi tentang kebobrokan kader-kader Demokrat yang siap diledakkan.

Apresiasi memang patut diberikan kepada Partai Demokrat yang telah mengambil tindakan terhadap Nazaruddin terkait dengan kasus dugaan suap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram dalam proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang serta misteri uang persahabatan 120 ribu dolar Singapura.

Namun, langkah itu dinilai tidak cukup. Partai Demokrat dianggap tidak sepenuh hati karena tidak sekaligus mencopot Nazaruddin dari keanggotaan DPR.

Nazaruddin tentu tidak sembarangan bernyanyi nyaring dan kencang. Kita ingatkan bahwa Nazaruddin menyimpan banyak informasi penting tentang banyak masalah. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus secepatnya memberi perlindungan kepada Nazaruddin.

Juga kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kita mendesak agar segera memeriksa Nazaruddin. Bukan mustahil Nazaruddin bisa menjelaskan banyak hal, tidak hanya kasus dugaan suap di Kemenpora, tetapi juga skandal di tempat lain.

Sejumlah pihak memang meragukan Nazaruddin yang mengaku memiliki bukti kebobrokan kader Demokrat. Namun, kita percaya, Nazaruddin tidak sembarang bicara, sebab dia bukan sembarang orang. Dia bendahara umum partai berkuasa, sebuah jabatan yang sangat terhormat dalam hierarki partai.

Wahai Nazaruddin, teruslah bernyanyi! Publik yakin kau masih memiliki banyak judul lagu baru. Bernyanyilah satu per satu. KPK pasti merekam suaramu dan mendengarkannya kembali suatu hari nanti.

Selasa, 24 Mei 2011

Ungkap Tuntas Kasus Nazaruddin !!!

Dewan Kehormatan Partai Demokrat akhirnya memecat Muhammad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Namun, ia tidak dicopot dari kedudukannya sebagai anggota DPR dari Partai Demokrat.

Nazaruddin tersandung dua kasus besar. Pertama, ia disebut-sebut terlibat dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Palembang untuk SEA Games XXVI. Dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam bersama Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris. KPK menyita cek senilai Rp3,2 miliar di kantor kementerian tersebut.

Kedua, seperti diungkapkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bahwa Nazaruddin pada September 2010 memberi uang 120.000 dolar Singapura (Rp830 juta) kepada Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar.

Dua perkara itu telah berdampak pada citra Partai Demokrat. Bahkan, sedikit atau banyak juga menjadi ujian terhadap kesungguhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Oleh karena itu, keputusan tegas yang diambil Dewan Kehormatan Partai Demokrat tidak semata-mata untuk menyelamatkan muka partai, tetapi juga langsung atau tidak langsung untuk menyelamatkan citra Presiden Yudhoyono. Bukankah beberapa kali Yudhoyono berjanji akan memimpin sendiri pemberantasan korupsi?

Pemecatan Nazaruddin merupakan bukti tersendiri atas kesungguhan Presiden Yudhoyono. Akan tetapi, semua itu masih dalam konteks pelanggaran etika partai. Belum dalam ranah hukum.

KPK sendiri telah melangkah lebih jauh dengan memeriksa Kamaruddin Simanjuntak, mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang, sebagai saksi.

Kamaruddin adalah orang pertama yang menyebut kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu berkaitan dengan partai yang berkuasa.


Pemecatan Nazaruddin mestinya juga membuat Rosa kembali berani menyuarakan fakta yang benar dan membungkam para pembela Nazaruddin di tubuh Partai Demokrat.

Yang ditunggu tinggal kecekatan KPK untuk membawa kasus Nazaruddin ke ranah hukum. Tidak salah, misalnya, untuk mengantisipasi segala kemungkinan, KPK langsung mencegah Nazaruddin bepergian ke luar negeri.

Jangan sampai terulang kembali kasus Nunun Nurbaeti Daradjatun, dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, yang sekarang ditetapkan KPK sebagai tersangka, sementara orangnya entah di mana.

KPK tidak boleh memainkan jurus menunda-nunda waktu, sebab kasus itu bukan delik aduan. Nazaruddin harus segera diperiksa untuk mengungkap motivasi pemberian uang segepok kepada Sekjen MK. Dari mana saja ia memiliki begitu banyak uang sehingga mampu mengobral uang?

Hanya di pengadilan semua permainan uang yang diduga dilakukan Nazaruddin dapat dibuktikan kebenarannya.